-->

Kenaikan Pangkat

Layanan Kenaikan Pangkat Kepegawaian UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 Compliant

Layanan Kenaikan Pangkat

Tenaga Kependidikan (JFU, JFT, dan Struktural)

Status Periode Teraktif

Menganalisis Periode...

Sistem mendeteksi jadwal pengumpulan berkas terdekat berdasarkan tanggal hari ini secara otomatis untuk UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Batas Akhir Unggah Berkas -
Memuat hitung mundur...

Penjelasan Singkat

Bentuk apresiasi pengabdian dan standar peningkatan jenjang karier ASN

Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Untuk mempermudah pemahaman Anda, layanan ini dikelompokkan berdasarkan 3 jenis kategori jabatan utama:

Jabatan Fungsional Umum (JFU / Pelaksana)

Kenaikan pangkat yang berbasis pada masa kerja berkala (Reguler) dan didasarkan pada penilaian kinerja yang memenuhi syarat kumulatif tahunan. Diperuntukkan bagi staf pelaksana administrasi dan operasional umum.

Integrasi Digital: Seluruh proses pengusulan kini diselenggarakan secara digital (paperless) dan terintegrasi penuh melalui portal aplikasi SIASN BKN dan Simpeg Kemenag.

Dasar Hukum Layanan

Regulasi resmi tata kelola administrasi kepegawaian ASN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020

Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023

Tentang Jabatan Fungsional dan mekanisme integrasi angka kredit.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Keputusan Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Kepegawaian.

Persyaratan Layanan

Persyaratan spesifik jabatan dan cek mandiri dokumen

A. Kenaikan Pangkat JFU (Pelaksana - Reguler)

Ketentuan kelayakan pengusulan reguler

  • Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
  • Penilaian Kinerja (SKP) 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal "Baik".
  • Memiliki Ijazah sesuai formasi jabatan atau Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) jika pindah golongan/ruang (kecuali yang dikecualikan aturan).
Mandiri Checklist

Centang berkas PDF yang telah siap diunggah. Checklist akan disimpan di peramban Anda secara otomatis.

Alur Standar Operasional Prosedur (SOP)

Mekanisme digital pengusulan hingga penyerahan SK

1

Pengumuman & Pemberitahuan Internal

Bagian Kepegawaian/OKH UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengeluarkan surat edaran mengenai pembukaan periode usulan kenaikan pangkat beserta daftar PNS yang telah berstatus eligible.

2

Unggah Dokumen Mandiri (Oleh Pegawai)

Pegawai yang bersangkutan menyiapkan berkas digital wajib dan mengunggahnya secara mandiri ke sistem informasi internal/Simpeg Kemenag atau menyerahkannya ke operator kepegawaian fakultas/unit kerja masing-masing.

3

Verifikasi & Validasi Internal

Tim Kepegawaian UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi memverifikasi kesesuaian dan keabsahan dokumen. Jika berkas kurang lengkap/salah, berkas dikembalikan ke pegawai untuk diperbaiki sebelum batas akhir pengusulan berakhir.

4

Persetujuan Rektor & Pengusulan Pusat

Rektor memberikan persetujuan/rekomendasi kolektif. Untuk golongan tertentu, usulan diteruskan ke Biro Kepegawaian Kemenag RI, sedangkan untuk golongan kewenangan tertentu akan diinput langsung ke aplikasi SIASN BKN.

5

Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN

BKN melakukan pemeriksaan substantif secara digital dan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat sebagai basis hukum penerbitan SK.

6

Penerbitan SK Kenaikan Pangkat

Berdasarkan Pertek BKN yang sah, Kementerian Agama RI atau Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi (sesuai pelimpahan kewenangan golongan) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat resmi.

7

Penyerahan SK & Pemutakhiran Database

SK digital/fisik diserahkan langsung kepada pegawai yang bersangkutan. Tim kepegawaian melakukan rekonsiliasi data dan pemutakhiran pada database Simpeg Kemenag & SIMPEG UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Timeline Jadwal Layanan

Siklus pengusulan kenaikan pangkat dalam setahun (6 Periode)

Berdasarkan kebijakan pemangkasan birokrasi dan penambahan periode kenaikan pangkat oleh BKN (6 periode setahun), jadwal pengajuan berkas diatur rapi dalam kalender tahunan berikut:

FEB

Periode Februari

Batas akhir serah berkas:

15 Desember (Tahun Sebelumnya)

APR

Periode April

Batas akhir serah berkas:

15 Februari

JUN

Periode Juni

Batas akhir serah berkas:

15 April

AGT

Periode Agustus

Batas akhir serah berkas:

15 Juni

OKT

Periode Oktober

Batas akhir serah berkas:

15 Agustus

DES

Periode Desember

Batas akhir serah berkas:

15 Oktober

Catatan Penting:

Berkas pengusulan yang melewati batas akhir tanggal penyerahan yang telah ditentukan di atas akan secara otomatis dialihkan ke periode kenaikan pangkat berikutnya tanpa terkecuali. Pastikan Anda mengunggah dokumen tepat waktu.

© Tim Kepegawaian UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Disesuaikan dengan Permenpan-RB No 1 Tahun 2023 & Aturan Turunan Kemenag RI.