Layanan Kenaikan Pangkat
Tenaga Kependidikan (JFU, JFT, dan Struktural)
Menganalisis Periode...
Sistem mendeteksi jadwal pengumpulan berkas terdekat berdasarkan tanggal hari ini secara otomatis untuk UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Penjelasan Singkat
Bentuk apresiasi pengabdian dan standar peningkatan jenjang karier ASN
Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Untuk mempermudah pemahaman Anda, layanan ini dikelompokkan berdasarkan 3 jenis kategori jabatan utama:
Jabatan Fungsional Umum (JFU / Pelaksana)
Kenaikan pangkat yang berbasis pada masa kerja berkala (Reguler) dan didasarkan pada penilaian kinerja yang memenuhi syarat kumulatif tahunan. Diperuntukkan bagi staf pelaksana administrasi dan operasional umum.
Integrasi Digital: Seluruh proses pengusulan kini diselenggarakan secara digital (paperless) dan terintegrasi penuh melalui portal aplikasi SIASN BKN dan Simpeg Kemenag.
Dasar Hukum Layanan
Regulasi resmi tata kelola administrasi kepegawaian ASN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Jabatan Fungsional dan mekanisme integrasi angka kredit.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Keputusan Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Kepegawaian.
Persyaratan Layanan
Persyaratan spesifik jabatan dan cek mandiri dokumen
A. Kenaikan Pangkat JFU (Pelaksana - Reguler)
Ketentuan kelayakan pengusulan reguler
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
- Penilaian Kinerja (SKP) 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal "Baik".
- Memiliki Ijazah sesuai formasi jabatan atau Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) jika pindah golongan/ruang (kecuali yang dikecualikan aturan).
Centang berkas PDF yang telah siap diunggah. Checklist akan disimpan di peramban Anda secara otomatis.
Alur Standar Operasional Prosedur (SOP)
Mekanisme digital pengusulan hingga penyerahan SK
Pengumuman & Pemberitahuan Internal
Bagian Kepegawaian/OKH UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengeluarkan surat edaran mengenai pembukaan periode usulan kenaikan pangkat beserta daftar PNS yang telah berstatus eligible.
Unggah Dokumen Mandiri (Oleh Pegawai)
Pegawai yang bersangkutan menyiapkan berkas digital wajib dan mengunggahnya secara mandiri ke sistem informasi internal/Simpeg Kemenag atau menyerahkannya ke operator kepegawaian fakultas/unit kerja masing-masing.
Verifikasi & Validasi Internal
Tim Kepegawaian UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi memverifikasi kesesuaian dan keabsahan dokumen. Jika berkas kurang lengkap/salah, berkas dikembalikan ke pegawai untuk diperbaiki sebelum batas akhir pengusulan berakhir.
Persetujuan Rektor & Pengusulan Pusat
Rektor memberikan persetujuan/rekomendasi kolektif. Untuk golongan tertentu, usulan diteruskan ke Biro Kepegawaian Kemenag RI, sedangkan untuk golongan kewenangan tertentu akan diinput langsung ke aplikasi SIASN BKN.
Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN
BKN melakukan pemeriksaan substantif secara digital dan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat sebagai basis hukum penerbitan SK.
Penerbitan SK Kenaikan Pangkat
Berdasarkan Pertek BKN yang sah, Kementerian Agama RI atau Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi (sesuai pelimpahan kewenangan golongan) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat resmi.
Penyerahan SK & Pemutakhiran Database
SK digital/fisik diserahkan langsung kepada pegawai yang bersangkutan. Tim kepegawaian melakukan rekonsiliasi data dan pemutakhiran pada database Simpeg Kemenag & SIMPEG UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Timeline Jadwal Layanan
Siklus pengusulan kenaikan pangkat dalam setahun (6 Periode)
Berdasarkan kebijakan pemangkasan birokrasi dan penambahan periode kenaikan pangkat oleh BKN (6 periode setahun), jadwal pengajuan berkas diatur rapi dalam kalender tahunan berikut:
Periode Februari
Batas akhir serah berkas:
15 Desember (Tahun Sebelumnya)
Periode April
Batas akhir serah berkas:
15 Februari
Periode Juni
Batas akhir serah berkas:
15 April
Periode Agustus
Batas akhir serah berkas:
15 Juni
Periode Oktober
Batas akhir serah berkas:
15 Agustus
Periode Desember
Batas akhir serah berkas:
15 Oktober
Catatan Penting:
Berkas pengusulan yang melewati batas akhir tanggal penyerahan yang telah ditentukan di atas akan secara otomatis dialihkan ke periode kenaikan pangkat berikutnya tanpa terkecuali. Pastikan Anda mengunggah dokumen tepat waktu.
© Tim Kepegawaian UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Disesuaikan dengan Permenpan-RB No 1 Tahun 2023 & Aturan Turunan Kemenag RI.