Tugas Belajar

 

Dasar Hukum : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No : 21 Tahun 2022 Tanggal 26 Juli 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Kelengkapan Bahan Pengajuan SK Tugas Belajar ASN

  1. Surat Permohonan PNS yang akan mengajukan Tugas Belajar ke Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor);
  2. Asli Surat Pengantar dari Rektor ke Kementerian Agama dengan tujuan Kepala Biro Kepegawaian Cq. Koordinator Bagian Asesmen dan Bina Pegawai;
  3. SK CPNS Asli (Legalisir);
  4. SK PNS Asli (Legalisir);
  5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir Asli (Legalisir);
  6. SK Jabatan Terakhir  Asli (Legalisir);
  7. SKP 2 Tahun Terakhir bernilai baik (Cap Basah / Stempel basah);
  8. Asli Surat Keterangan Aktif (SKA) Kuliah dari perguruan tinggi tempat studi;
  9. Dokumen Akreditasi Program Studi dan Institusi minimal bernilai : Baik Sekali / B;
  10. Asli SPTB (Surat Perjanjian Tugas Belajar) dengan Pimpinan PT (Rektor);
  11. SK Lulus Penerima Beasiswa (Sponsor) *;
  12. Surat Perjanjian dengan Lembaga Pemberi Beasiswa (Sponsor) *.
* Khusus penerima beasiswa / sponsor.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama