Dasar Hukum : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No : 21 Tahun 2022 Tanggal 26 Juli 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
Kelengkapan Bahan Pengajuan SK Tugas Belajar ASN
- Surat Permohonan PNS yang akan mengajukan Tugas Belajar ke Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor);
- Asli Surat Pengantar dari Rektor ke Kementerian Agama dengan tujuan Kepala Biro Kepegawaian Cq. Koordinator Bagian Asesmen dan Bina Pegawai;
- SK CPNS Asli (Legalisir);
- SK PNS Asli (Legalisir);
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir Asli (Legalisir);
- SK Jabatan Terakhir Asli (Legalisir);
- SKP 2 Tahun Terakhir bernilai baik (Cap Basah / Stempel basah);
- Asli Surat Keterangan Aktif (SKA) Kuliah dari perguruan tinggi tempat studi;
- Dokumen Akreditasi Program Studi dan Institusi minimal bernilai : Baik Sekali / B;
- Asli SPTB (Surat Perjanjian Tugas Belajar) dengan Pimpinan PT (Rektor);
- SK Lulus Penerima Beasiswa (Sponsor) *;
- Surat Perjanjian dengan Lembaga Pemberi Beasiswa (Sponsor) *.
* Khusus penerima beasiswa / sponsor.
Tags:
Informasi