-->

Bebas Temuan

Layanan Pengurusan SKBT Kemenag RI
Sistem Online Sejak Feb 2025 BIRO UAPK & PTKIN

Pengurusan SKBT Online

Layanan Kepegawaian Biro UAPK

Surat Keterangan Bebas Temuan di Lingkungan Kementerian Agama RI untuk kelancaran mutasi / administrasi PTKIN secara daring, transparan, dan akuntabel.

BIMA
Platform Aplikasi
SIAPI Kemenag
Terintegrasi Itjen

Mengenai Layanan

SKBT adalah surat keterangan yang menyatakan PNS dinyatakan bebas temuan dari Inspektorat Jenderal (administrasi, keuangan) dan pengawasan eksternal seperti BPK/BPKP.

Layanan SKBT di Kemenag telah online sejak Februari 2025 melalui aplikasi BIMA di SIAPI, tidak lagi manual. kemenag.go.id

Masa Berlaku Dokumen

6 (Enam) Bulan

Terhitung sejak tanggal dokumen resmi diterbitkan. kemenag.go.id

Cek Kesiapan Anda 0%

Simulasikan kelengkapan berkas Anda sebelum mengajukan di BIMA SIAPI.

Status: Belum Ada Dokumen Terpilih

Syarat Penerbitan SKBT

1

Berstatus Pegawai Negeri Sipil

Wajib PNS kemenag.go.id

Pemohon harus merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif di bawah instansi Kementerian Agama RI atau PTKIN.

2

Surat Pengantar Permohonan Penerbitan SKBT

kemenag.go.id

Surat ditujukan kepada Inspektur Jenderal c.q. Sekretaris Inspektorat Jenderal, serta wajib ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja asal.

3

Bebas Temuan Itjen

Administrasi & Keuangan kemenag.go.id

Pernyataan bebas temuan administrasi, bebas keuangan, and tidak sedang dalam proses Hukuman Disiplin.

4

Bebas Temuan Pengawasan Eksternal

BPK & BPKP kemenag.go.id

Dinyatakan bebas dari segala bentuk temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh badan pengawas eksternal yaitu BPK dan BPKP (baik administrasi maupun keuangan).

5

Surat Pengantar Dibuat Sesuai Contoh

Regulasi Kep Irjen No 35/2025 kemenag.go.id

Wajib mengikuti format pada Contoh 3 atau Contoh 4 dalam Lampiran II Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 35 Tahun 2025.

Server Utama Terpusat SIAPI BIMA
Hubungi Admin Satker Unit Kerja Anda untuk Akses Login