Syarat Penerbitan SKBT
*Wajib dilengkapi oleh pemohon
1
Berstatus Pegawai Negeri Sipil
Wajib PNS
kemenag.go.id
Pemohon harus merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif di bawah instansi Kementerian Agama RI atau PTKIN.
2
Surat Pengantar Permohonan Penerbitan SKBT
kemenag.go.id
Surat ditujukan kepada Inspektur Jenderal c.q. Sekretaris Inspektorat Jenderal, serta wajib ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja asal.
3
Bebas Temuan Itjen
Administrasi & Keuangan
kemenag.go.id
Pernyataan bebas temuan administrasi, bebas keuangan, and tidak sedang dalam proses Hukuman Disiplin.
4
Bebas Temuan Pengawasan Eksternal
BPK & BPKP
kemenag.go.id
Dinyatakan bebas dari segala bentuk temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh badan pengawas eksternal yaitu BPK dan BPKP (baik administrasi maupun keuangan).
5
Surat Pengantar Dibuat Sesuai Contoh
Regulasi Kep Irjen No 35/2025
kemenag.go.id
Wajib mengikuti format pada Contoh 3 atau Contoh 4 dalam Lampiran II Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 35 Tahun 2025.
Tahapan Pengurusan SKBT melalui BIMA di SIAPI
Klik salah satu langkah untuk memberi tanda baca
1
Unggah Surat Permohonan & Input Pegawai
kemenag.go
Admin Satuan Kerja (Satker) mengunggah dokumen surat permohonan SKBT dan menginput nama-nama pegawai yang diusulkan.
2
Penyampaian Pengajuan Aplikasi
kemenag.go.id
Pengguna menyampaikan pengajuan berkas tersebut secara elektronik melalui fitur BIMA di Aplikasi SIAPI.
3
Verifikasi Ganda oleh Tim Verifikator Itjen
kemenag.go
Verifikator 1
Bertugas memeriksa hasil pengawasan internal Inspektorat Jenderal.
Verifikator 2
Bertugas memeriksa hasil pengawasan eksternal dari BPK dan BPKP.
4
Verifikasi Data oleh Administrator
kemenag.go.id
Administrator BIMA menerima pengajuan berkas secara keseluruhan dan melakukan verifikasi data fisik administratif pemohon secara ketat.
5
Persetujuan Draf SKBT
kemenag.go.id
Kepala Bagian PHP dan Dumas memberikan persetujuan (approval) terhadap rancangan konsep SKBT yang telah dinilai valid.
6
Penandatanganan Konsep SKBT
kemenag.go.id
Sekretaris secara resmi menandatangani konsep SKBT yang sudah mendapatkan persetujuan penuh sebelumnya.
7
Pengiriman Softcopy melalui BIMA
kemenag.go.id
Dokumen SKBT yang sudah ditandatangani terkirim secara instan kepada pengguna berupa softcopy langsung di platform aplikasi BIMA.
8
Evaluasi & Unduh Mandiri
kemenag.go
Admin satuan kerja dapat melakukan unduhan berkas fisik SKBT setelah menyelesaikan pengisian survei kepuasan layanan yang wajib disediakan sistem.
Alur Waktu & Ketentuan Layanan
kemenag.go
Proses Pengajuan Online
Pengajuan berkas dilakukan sepenuhnya secara daring menggunakan BIMA di SIAPI. Hal ini terbukti memangkas proses dan waktu pengiriman jauh lebih cepat dibanding metode manual.
youtube
Verifikasi Dokumen Temuan
Tim Verifikator melakukan pemeriksaan temuan secara objektif pada daftar kompilasi laporan hasil Itjen, database pengawasan BPK, serta berkas pengawasan BPKP.
kemenag.go
Tindakan / Penandatanganan Elektronik
Proses ttd (TTE) dilakukan secepat mungkin setelah verifikasi selesai dilakukan dan status dinyatakan disetujui (atau ditolak secara informatif).
kemenag.go.id
Masa Berlaku Berkas
Masa berlaku surat SKBT terhitung genap selama 6 (enam) bulan terhitung sejak dokumen ditandatangani dan diterbitkan.
kemenag.go
Pengunduhan Berkas Mandiri
Dokumen SKBT digital yang valid dapat diunduh langsung oleh Admin Satker segera setelah seluruh tahapan pengajuan dinyatakan disetujui tanpa administrasi manual tambahan.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
kemenag.go
Mengatur secara detail tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024
id.scribd
Menjadi landasan operasional Pedoman Mutasi PNS pada Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Keputusan Irjen Kemenag Nomor 35 Tahun 2025
id.scribd
Berisi tentang petunjuk teknis, standar format operasional, serta Prosedur Penerbitan SKBT melalui aplikasi BIMA.
Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 45 Tahun 2023
scribd
Mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penerbitan SKBT sebagai fondasi awal program peralihan dari cara manual ke sistem online.
Dasar hukum yang Anda cari tidak ditemukan.