Durasi Maksimal
Aturan Potong
Penerima Hak
Yurisdiksi Hukum
PP Cuti PNS & Permen Tukin
Penjelasan Layanan
Cuti Alasan Penting (CAP) diberikan kepada pegawai untuk menyelesaikan urusan keluarga atau personal yang sangat mendesak, atau jika pegawai bersangkutan tertimpa musibah.
Persyaratan Dokumen Checklist
-
Surat Keterangan Dokter asli (untuk kasus sakit keras atau tindakan operasi caesar).
-
Dokumen bukti otentik musibah (seperti surat keterangan kebakaran/bencana alam dari RT/RW/Kelurahan) jika terkait musibah bencana.
-
Khusus Suami: PNS Laki-laki yang mendampingi istri melahirkan secara caesar wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Alur Prosedur Pengajuan (SOP)
1
Pengajuan cuti tertulis diajukan secara resmi kepada pejabat berwenang/Rektor.
2
Menyertakan berkas lampiran keterangan medis dokter atau bukti musibah sah.
3
Atasan langsung menelaah urgensi pengajuan serta membubuhkan persetujuan.
4
Bagian kepegawaian menerbitkan surat izin cuti dan menginput potong Tukin hari ke-3.
Durasi Maksimal
Aturan Potong
Penerima Hak
Yurisdiksi Hukum
UU 43/1999 & PP Cuti PNS
Penjelasan Layanan
Cuti Tahunan merupakan hak reguler bagi pegawai negeri sipil setelah masa pengabdian tertentu untuk penyegaran fisik maupun psikis atau keperluan pribadi lainnya.
Persyaratan Dokumen Checklist
-
Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif.
-
Tidak sedang berada dalam masa pengajuan atau sedang menjalani jenis cuti lainnya.
-
Mengirimkan berkas pengajuan cuti secara tertulis kepada atasan langsung.
- Sisa cuti yang tidak diambil dapat diakumulasikan ke tahun berikutnya maksimal 6 hari kerja.
- Sisa cuti 2 tahun berturut-turut yang tidak diambil dapat digunakan tahun berikutnya maksimal 24 hari kerja (termasuk hak cuti tahun berjalan).
Alur Prosedur Pengajuan (SOP)
1
Mengisi blanko atau mengunggah form pengisian cuti tahunan tertulis.
2
Atasan memverifikasi beban kerja organisasi sebelum memberi tanda tangan izin.
3
Biro kepegawaian mengarsipkan dan menerbitkan surat keputusan cuti resmi.
4
Histori hak cuti tahunan diperbarui dalam instrumen database internal.
Durasi Maksimal
Aturan Potong
Penerima Hak
Yurisdiksi Hukum
PP Cuti Bersalin & PM Perlindungan
Penjelasan Layanan
Cuti Bersalin adalah jaminan hak kesejahteraan bagi pegawai wanita untuk mengondisikan fisik sebelum dan sesudah persalinan demi kesehatan ibu dan buah hati.
Persyaratan Dokumen Checklist
-
Surat permohonan tertulis resmi ditujukan langsung kepada Rektor.
-
Surat Keterangan Dokter kandungan/Bidan berisi HPL (Hari Perkiraan Lahir).
-
Dokumen otentik bukti akta kelahiran anak (sebagai kelengkapan administratif susulan).
Diberikan bebas pemotongan Tukin untuk persalinan anak ke-1, ke-2, dan ke-3 berstatus PNS. Kelahiran anak ke-4 dan seterusnya tidak berhak mengajukan Cuti Bersalin dan dialihkan ke skema Cuti Besar.
Alur Prosedur Pengajuan (SOP)
1
Pegawai wanita mengajukan surat permohonan kepegawaian menjelang persalinan.
2
Menyertakan rujukan diagnosa atau lembar HPL resmi dari faskes.
3
Rektor memberikan disposisi dan penerbitan berkas persetujuan izin cuti.
4
Biro kepegawaian memproses berkas ke database sistem keuangan agar Tukin dibayar 100%.
Durasi Maksimal
Syarat Kerja
Potong Tukin
Regulasi Lain
Cuti tahunan berjalan gugur
Penjelasan Layanan
Cuti Besar dirancang sebagai bentuk penghargaan pengabdian PNS yang telah bekerja bertahun-tahun atau bagi pegawai yang memiliki urusan keagamaan penting seperti ibadah haji pertama.
Persyaratan Dokumen Checklist
-
Masa kerja dinas aktif minimal 5 tahun secara terus menerus (dibuktikan dengan riwayat SK).
-
Dokumen surat permohonan tertulis resmi.
-
Pengecualian Khusus: Keberangkatan Haji Pertama Kali diperkenankan tanpa masa kerja 5 tahun. Lampirkan lembar manifest pendaftaran haji/bukti keberangkatan.
⚠️ Hal Penting Terkait Sisa Hari: Sisa jatah cuti besar yang tidak terpakai (misal hanya diambil 1 bulan dari 3 bulan jatah) dinyatakan hangus demi hukum dan tidak dapat dialihkan ke periode berikutnya.
Alur Prosedur Pengajuan (SOP)
1
Mengajukan berkas tertulis kepegawaian dengan lampiran riwayat masa kerja.
2
Petugas kepegawaian menelusuri data sistem kelayakan masa dinas aktif pegawai.
3
Atasan memberikan nota setuju, dilanjutkan penerbitan SK Cuti Besar oleh Rektor.
4
Pegawai resmi bebas dinas sementara, hak cuti tahunan di tahun berjalan ditiadakan.
Durasi Maksimal
Aturan Potong
Penerima Hak
Yurisdiksi Hukum
PP Cuti Sakit & Regulasi ASN
Penjelasan Layanan
Cuti Sakit menjamin perlindungan hak pegawai yang terganggu kesehatan jasmani atau mentalnya agar dapat fokus melakukan pemulihan secara medis.
Persyaratan Dokumen Checklist
-
Surat permohonan tertulis resmi kepegawaian yang diajukan ke Rektor.
-
Blanko izin cuti sakit yang divalidasi/diparaf atasan langsung.
-
Alur Prosedur Pengajuan (SOP)
1
Pegawai menginformasikan kondisi sakit kepada divisi kerja secara tertulis.
2
Atasan langsung membubuhkan tanda tangan rekomendasi awal kelayakan sakit.
3
Pemberian lampiran fisik SKD Asli dari dokter sebagai syarat medis kepegawaian.
4
Tukin aman 100% di 14 hari pertama. Pengurangan Tukin 1.5% per hari aktif berjalan pada hari ke-15.