-->

Pencantuman Gelar Pendidikan

Pengurusan Pencantuman Gelar Akademik ASN PTKIN
Layanan Kepegawaian PTKIN

Pengurusan Pencantuman Gelar Akademik ASN PTKIN

Proses pencatatan gelar akademik yang diperoleh PNS / PPPK PTKIN setelah mendapatkan Izin Belajar / Tugas Belajar ke dalam sistem SIASN BKN.

Estimasi 7 Hari Kerja
Biaya Gratis (Rp0)

Penjelasan Singkat

Pengurusan Pencantuman Gelar adalah proses pencatatan gelar akademik yang diperoleh PNS/PPPK PTKIN setelah mendapatkan Izin Belajar/Tugas Belajar ke dalam sistem SIASN BKN, agar dapat diakui secara sah dalam administrasi kepegawaian Kemenag. Gelar yang dicantumkan harus berasal dari ijazah sah dari program studi terakreditasi BAN-PT yang terdaftar di PDDIKTI.

Khusus ASN PTKIN: Pencantuman gelar sangat penting untuk pengembangan kompetensi akademik dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.

Catatan Penting Kelayakan

Pencantuman Gelar hanya akan disetujui dan diakui apabila memenuhi kriteria berikut:

  • 1 Memiliki Izin Belajar / Tugas Belajar resmi dari Rektor PTKIN sebelum memulai perkuliahan.
  • 2 Program studi yang ditempuh wajib terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan mahasiswa.
  • 3 Bagi penerima Izin Belajar, aktivitas pendidikan yang dijalankan tidak mengganggu tugas kedinasan harian di PTKIN masing-masing.
Diperbarui secara berkala sesuai ketentuan BKN terbaru