Pengurusan Satyalancana Karya Satya Kemenag untuk PTKIN
Layanan Kepegawaian PTKIN
Pengurusan Satyalancana Karya Satya
Kementerian Agama RI untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Selayang Pandang
Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan berupa penghargaan bagi pegawai yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10, 20, atau 30 tahun.
Penting: Pengusulan dilakukan secara berjenjang dan jadwal ditentukan kemudian oleh pengurus Satyalancana di Kemenag Pusat, bukan melalui website secara mandiri.
A
Persyaratan Dasar
Pegawai dengan masa kerja terus-menerus paling singkat 10, 20, atau 30 tahun.
Dalam masa kerja tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Tidak pernah mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
C
Ketentuan & Syarat Khusus
Pengajuan berjenjang (10, 20, dan/atau 30 tahun) tidak dapat diusulkan secara bersamaan dalam satu waktu.
Tidak dapat diusulkan pada tingkat lebih rendah jika sudah memiliki Satyalancana 1 atau 2 tingkat lebih tinggi.
Pegawai pensiun dapat diusulkan maksimal 1 tahun setelah Batas Usia Pensiun (BUP).
B
Persyaratan Administrasi (File PDF)
Maksimal 2 MB per orang
Format Nama File:
NIP_NamaLengkap.pdf
Hal. 1
DRH ASLI
Ditandatangani & stempel basah sesuai format.
Hal. 2
SK CPNS
Wajib dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
Hal. 3
SK Pangkat Terakhir
Fotokopi sah dokumen kenaikan pangkat terakhir.
Hal. 4
SK Jabatan Terakhir
SK pengangkatan jabatan struktural/fungsional.
Hal. 5
Piagam Sebelumnya
Piagam 10 tahun (untuk usul 20) atau 20 tahun (untuk usul 30).
Ikuti tahapan alur di bawah ini secara runut untuk meminimalkan peluang berkas dikembalikan (TMS).
No
Tahapan / Kegiatan
Pelaksana
Waktu
Output
1
Unduh format DRH dari dokumen yang disediakan pengurus
Pegawai / Kelola Kepegawaian
-
Format DRH
2
Isi DRH dengan nama, gelar, pangkat, jabatan sesuai dokumen
Pegawai
-
DRH terisi
3
Scan DRH ASLI yang ditandatangani dan distempel
Pegawai / Kelola Kepegawaian
-
DRH PDF
4
Scan SK CPNS, SK Pangkat, SK Jabatan, Piagam Satyalancana
Pegawai / Kelola Kepegawaian
-
4-5 file PDF
5
Gabung semua file dalam 1 PDF (max 2 MB) dengan nama NIP_NamaLengkap
Pegawai / Kelola Kepegawaian
-
1 file PDF
6
Buat dan tanda tangan surat pengantar + daftar usul
Pimpinan Satuan / Unit Kerja
-
Surat pengantar
7
Distempel dan berikan nomor surat pengantar
Subbag Tata Usaha
5 menit
Surat bermatra
8
Kirim berkas usulan ke Kemenag RI sesuai jadwal yang ditentukan pengurus Kemenag Pusat
Subbag Tata Usaha / Unsur
30 menit
Berkas terkirim
9
Simpan arsip di file arsip pengantar
Subbag Tata Usaha
10 menit
Arsip tersimpan
Step 1
Pelaksana: Pegawai / Kepegawaian
Unduh format DRH dari dokumen pengurus
Waktu: -Format DRH
Step 2
Pelaksana: Pegawai
Isi DRH sesuai dengan data otentik SK yang dimiliki
Waktu: -DRH terisi
Step 3-5
Pelaksana: Pegawai / Kepegawaian
Scan berkas ASLI & gabung jadi satu file (Maks 2MB)
Format: NIP_NamaLengkap.pdf
Waktu: -1 File PDF
Step 6-7
Pelaksana: Pimpinan & Subbag TU
Buat surat pengantar unit, tandatangan, & beri nomor stempel
Waktu: 5 MenitSurat bermatra
Step 8-9
Pelaksana: Subbag TU
Kirim berkas fisik ke Kemenag RI & simpan arsip
Kirim: 30 Mnt | Arsip: 10 MntTerkirim & Arsip
Periode Kemerdekaan RI (17 Agustus)
Batas Pengusulan 2025/2026
Batas Akhir:
16 Februari 2026
Pukul 23.59 WIB
* Jadwal untuk periode tahun 2027 ditentukan pengurus Kemenag Pusat.
Hari Amal Bakti Kemenag (3 Januari)
Batas Pengusulan 2025/2026
Batas Akhir:
24 Juni 2025
Pukul 23.59 WIB
* Jadwal untuk periode tahun 2026 ditentukan pengurus Kemenag Pusat.
Waktu Penyelesaian & Kebijakan Berkas TMS
Usulan wajib diterima paling lambat pada tanggal/waktu yang ditentukan pengurus pusat.
Apabila TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena berkas PDF buram, tidak lengkap, atau tidak bisa dibuka: Pegawai dapat mengajukan ulang pada periode berikutnya dengan melengkapi berkas yang salah.
Bila terdeteksi TMS karena faktor riwayat hukuman disiplin, CLTN, atau masa kerja belum mencukupi: Pegawai baru dapat diusulkan kembali setelah masa kendala tersebut selesai sesuai regulasi.
KHUSUS
Catatan Penting Pengurus PTKIN
PTKIN termasuk ke dalam kategori instansi yang wajib mengusulkan secara berjenjang dan kolektif melalui sistem unit kepegawaian internal.
Unit kerja **wajib memfasilitasi anggaran khusus** untuk pengelolaan berkas untuk 2 periode (termasuk pengiriman berkas ke Kemenag RI di Jakarta & pengambilan hasil piagam).
Berkas fisik harus segera dikirimkan ke Kemenag RI sesuai jadwal ketat yang ditentukan oleh pengurus pusat.
Segala pengajuan diatur secara terpusat di tingkat rektorat kampus masing-masing sebelum didaftarkan ke panitia pusat Kemenag.
Seluruh proses penganugerahan tanda kehormatan berlandaskan pada undang-undang dan peraturan menteri berikut:
1
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1994
Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya secara umum.
2
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010
Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara.
3
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 157 Tahun 2013
Pedoman Khusus Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.
4
Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag RI
Mengenai Prosedur Teknis Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama.
5
Surat Edaran Dewan Gelar, Tanda Jasa, & Tanda Kehormatan Setneg RI No. 01 Tahun 2022
Mengenai tata cara pemutakhiran dan pengajuan usulan tanda kehormatan nasional.
Contact form
Helpdesk KepegawaianBiasanya membalas dalam 1 jam
Helpdesk Kepegawaian
Assalamu'alaikum!
Selamat datang di layanan Helpdesk Tim Kerja Kepegawaian dan Tata Kelola Organisasi UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Adakah yang bisa kami bantu? 😊🙏
"Excellent Service is Our Integrity"