Layanan Pengurusan Surat Pengantar BPJS Kesehatan
Penjelasan Layanan
Fasilitas administratif yang disediakan oleh Bagian Kepegawaian untuk membantu PNS maupun PPPK dalam mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan (mandiri maupun keluarga sah). Surat ini berfungsi sebagai bukti otentik keaktifan pegawai.
Dasar Hukum
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dan perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan perihal pemotongan iuran jaminan kesehatan PPU pemerintah.
Persyaratan Dokumen
Siapkan berkas pendukung dalam bentuk softcopy/scan (PDF/JPG)
Alur SOP Pengajuan
Siklus pengurusan dokumen secara terstruktur
Pengajuan Berkas Fisik
Pegawai mengumpulkan berkas fisik (hard copy) langsung ke Bagian Umum.
Disposisi Sah Pimpinan
Berkas ditelaah pimpinan, diteruskan ke Kepegawaian setelah lembar disposisi sah terbit.
Verifikasi & Validasi
Petugas mencocokkan kelengkapan berkas fisik dengan database kepegawaian internal.
Penyusunan Draf Surat
Penyusunan naskah draf surat pengantar berdasarkan data yang valid.
Persetujuan & Tanda Tangan
Peninjauan draf akhir lalu ditandatangani secara resmi oleh kepala/pejabat kepegawaian.
Penerbitan & Pengambilan
Surat resmi berstempel siap diambil di ruang kepegawaian untuk dibawa ke kantor BPJS.
Estimasi Waktu Pelayanan
Mulai dari Bagian Umum sampai diteruskannya disposisi pimpinan ke Kepegawaian.
Proses pengetikan dan penomoran surat keluar setelah lembar disposisi diterima.
Proses penandatanganan surat fisik oleh Pejabat Struktural berwenang.
Selesai lebih cepat setelah berkas fisik tervalidasi dan disposisi disetujui pimpinan.